Anies Terbitkan Pergub Konsep Naturalisasi Sungai, Begini Kata Pengamat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 April 2019 | 13:38 WIB
Anies Terbitkan Pergub Konsep Naturalisasi Sungai, Begini Kata Pengamat
Ilustrasi foto udara aliran Sungai Ciliwung di kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (7/2). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menyambut baik Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.

Yang terpenting, kata Yayat, adalah bagaimana teknis dalam konsep naturalisasi tersebut.

"Jadi gini, kalau saran saya, pergubnya kan sudah keluar, yang dibutuhkan adalah panduan teknisnya bagaimana. Kalau sekedar membuat aturan sih bisa, tapi bagaimana nanti ada panduannya, ada programnya, ada aksinya itu yang perlu dibuktikan," ujar Yayat kepada Suara.com, Rabu (10/4/2019).

Menurut dia, meski sudah ada kebijakan soal naturalisasi, perlu dijelaskan teknisnya dari mulai wilayahnya, lokasinya hingga bagaimana simulasi dalam konsep naturalisasi.

Baca Juga: Atasi Banjir, Anies Terbitkan Pergub Konsep Naturalisasi Sungai

"Jadi kan yang menjadi masalah sekarang adalah pada tataran kebijakan sudah dibuat, tapi dalam konteks programnya. Di mana wilayahnya, di mana tempatnya, bagaimana simulasinya, itu yang perlu. Kalau orang PU (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) kan langsung normalisasi buat seperti ini, begini-gini, aksinya begini-gini, selesai," katanya.

Lebih lanjut, konsep naturalisasi dalam pergub tersebut hanya berlaku di sungai-sungai yang berada dalam kewenangan DKI. Karenanya, sungai Ciliwung dan Cisade tidak berada dalam kewenangan Pemprov DKI untuk dinaturalisasi.

"Naturalisasi ini mungkin hanya berlaku di sungai-sungai yang dalam kewenangan DKI, tidak di Ciliwung maupun di Cisadane. Jadi nggak bisa di seluruh sungai, karena otoritas kewenangan sungainya hanya sungai DKI jadi naturalisasi," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub yang dibuat untuk mengatasi banjir jangka panjang ini dikeluarkan pada 1 April 2019.

Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, Pergub tersebut berisi rencana pembangunan dan revitalisasi SDA yang terdiri dari sungai, waduk, maupun embung

Baca Juga: Anies Putar Otak Cari Cara Buaya Tak Masuk ke Sungai Jakarta

"Pergub 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," kata Yusmada saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI