Kasus yang menimpa Audrey menjadi perhatian nasional karena menyebar luas di dunia maya atau viral, bahkan tagar #justiceforAudrey menjadi topik bahasan utama selama dua hari terakhir.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, pengroyokan dan perundungan terhadap AU dilatarbelakangi motif asmara.
Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi. SPPA lahir dengan prinsip "restorative justice" atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula. (Antara)
Baca Juga: Haru! Audrey Nangis Dikunjungi Ifan Seventeen di Rumah Sakit