Suara.com - Enam kapal nelayan asing yang melakukan penangkan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di wilayah perairan Indonesia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal tersebut terdiiri dari empat kapal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia. Keenam kapal tersebut berhasil ditangkap dua kapal pengawas perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yang berada di Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka pada Selasa (9/4/2019).
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).
"KP Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar Pukul 08.00 WIB - 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, 5 Fakta Ayah Tiri Nagita Slavina
Adapun keempat kapal tersebut, yakni 1). BV 4939 TS; 2). BV 5156 TS; 3). BV 93817 TS, dan; 4.) BV 93816 TS.
"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," Agus menambahkan.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.
Sementara itu, dua kapal Malaysia atas nama KM PKFA 8888 bertonase 61,70 GT dan PKF 7878 bertonase 67,63 GT ditangkap KP Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua kapal beserta sembilan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Baca Juga: TKN Jokowi Undang Masyarakat Putihkan Stadion GBK Besok, Banyak Artis
Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.