Terlibat Kasus Tewasnya Siswi SD, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Ronaldo

Rabu, 10 April 2019 | 12:33 WIB
Terlibat Kasus Tewasnya Siswi SD, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Ronaldo
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Asip mengatakan selain Ronaldo, ada 12 pihak lainnya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat oleh Asip yakni Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevillla School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.

Baca Juga: Aktor Agung Saga Ditangkap Kasus Narkotika

Empat pihak lain yang turut digugat merupakan institusi negara, mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI