Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan ogah memberikan pendampingan hukuk terhadap kadernya bernama Ronaldo Laturette yang kini digugat atas tewasnya siswi sekolah dasar (SD) bernama Gabriella Sheril Howard (Gaby).
Terkait kasus ini, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendukung jika kasus yang kini menimpa Ronaldo untuk ditempuh secara hukum.
"Silakan saja diproses secara hukum dan kita tidak akan memberikan bantuan hukum apalagi perlindungan hukum. Tapi tentu presumption of innocent tetap berlaku bahwa praduga tidak bersalah. Tapi silakan saja diproses, tidak ada soal," kata Raja Juli saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Diketahui Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang dapil IV dari PSI. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kematian Gabriella Sheril Howard (Gaby) siswa sekolah dasar pada September 2015 silam.
Baca Juga: Aktor Agung Saga Ditangkap Kasus Narkotika
Raja Juli mengatakan saat dilakukan seleksi pencalegan secara terbuka, PSI tidak menemukan kejanggalaan terhadap Ronaldo. Rekam jejak Ronaldo terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2015 pun tidak dicantumkan olehnya.
"Dalam proses yang terbuka itu dari jejak rekamnya, CV-nya ketika itu tidak menemukan masalah," ujarnya.
PSI sendiri belum memutuskan terkait status Ronaldo dalam kepartaian, apa nantonya dilakukan pemecetan atau tidak. Meski begitu, kata Raja Juli, untuk proses pencalegan sendiri masih terus berlanjut lantaran tidak bisa dilakukan pencabutan.
"Secara legal pencabutan menjadi caleg belum bisa dilakukan, tidak bisa dilakukan. Nama, suara sudah dicatat segala macam. Untuk di internal hari ini kami akan rapat," kata Raja Juli.
Sebelumnya, Asip, orang tua Gaby menggugat Ronaldo Laturette secara perdata atas insiden tewasnya sang putri. Gugatan secara perdata itu dilakukan karena saat kejadian, Ronaldo masih menjadi guru olahraga Gaby saat melangsungkan pelajaran renang.
Baca Juga: Pendukung Jokowi Pindah ke Prabowo, Hendri Satrio: Petahana Mengecewakan
Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.