Bawaslu Buka Kemungkinan Panggil Luhut Soal Pemberian Amplop ke Kiai Zubair

Rabu, 10 April 2019 | 11:41 WIB
Bawaslu Buka Kemungkinan Panggil Luhut Soal Pemberian Amplop ke Kiai Zubair
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan, Kamis (22/11/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pemanggilan itu terkait laporan dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA ihwal dugaan pelangggaran pemilu yakni pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini laporan tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Jawa Timur. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Luhut ke Bawaslu Pusat jika diperlukan.

"Kalau dibutuhkan dipanggil di sini (Bawaslu pusat) akan di sini dipanggil. Beliau (Luhut) hadir di sini," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Ia mengungkapkan, Bawaslu Jawa Timur saat ini juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di mana Bawaslu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Bawaslu Butuh 14 Hari Kerja Tangani Kasus Pemberian Amplop Luhut ke Kyai

"Masih proses pencarian (bukti), klarifikasi kepada yang menyaksikan kejadian itu," katanya.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop kepada kiai (Twitter)
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop kepada kiai (Twitter)

Sebelumnya, ACTA melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.

Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi atau mempengaruhi kiai Zubair Muntasor dan santri untuk mendukung dan memilih pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk memperkuat laporannya itu, ACTA turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor serta beberapa artikel pemberitaan terkait kejadian itu.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Tangani Kasus Pemberiaan Amplop Luhut ke Kyai Zubair Muntasor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI