Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Rahman, staf khusus (stafsus) Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini.
Hadi akan diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.
"Hadi Rahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Selain Hadi, KPK juga turut memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Indra sendiri sebenarnya sudah dipanggil ujtuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan lalu, namun Indra mangkir.
Baca Juga: Tanpa Ijasah S1, Bisa Bergaji Besar di Perusahaan-Perusahaan Ini
"Indra Iskandar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri.
Diketahui, kasus jual beli jabatan itu di lingkungan Kemenag terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Kalah 0-1 dari Tottenham Hotspur, Begini Respon Guardiola