Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Kedatangannya Setnov yakni guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar Markus Nari (MN) sebagai tersangka.
Setnov yang kini sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP sudah datang di KPK sekitar pukul 08.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Selain Setnov, ada dua terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga turut dipanggil menjadi saksi dalam kasus yang sama. Kedua terpidana lainnya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Baca Juga: Pendukung Prabowo Ini Memilih Naik Kuda ke Sriwedari, Ini Alasannya
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Dalam kasus ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.