Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengatakan kementeriannya terus berusaha memperkuat pengawasan internal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, baik dalam perspektif keuangan negara, maupun perspektif reformasi birokrasi.
Pengawasan internal ini lebih berorientasi pada preventif, tidak semata pada kuratif atau penindakan.
“Pertanggungjawaban keuangan yang mengarah pada akuntabilitas dan transparansi membutuhkan perhatian kita bersama,” ujarnya, saat membuka sesi dialog Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Intern lingkup KLHK, di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan juga tertuang pada RPJMN 2015-2019, yang terukur melalui dua pilar utama. Kedua pilar tersebut adalah peningkatan maturitas SPIP dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara
Hal ini pulalah yang mendasari kebijakan pengawasan lingkup KLHK pada 2018 - 2019, yang meliputi empat aspek, yaitu quality assurance (penjaminan kualitas), consulting (konsultasi), penguatan reformasi birokrasi dan anti korupsi, serta pengembangan SDM Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad menyampaikan, terdapat pergeseran pengawasan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK, dari yang semula watchdog menjadi consultancy (advisory services). Itjen KLHK juga dituntut dapat menyelesaikan hambatan atau masalah (debottlenecking) dan dapat memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan (policy recomendation).
“Kami juga tengah melakukan pengembangan Whistle Blowing System, pengawasan perilaku menyimpang (disfunctional behavior) aparat KLHK melalui surveillance dan investigasi, dan pembentukan Dewan Etik ASN-KLHK,” tutur Ilyas.
Berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini level maturitas SPIP KLHK berada pada 3 terdefinisi, sementara level kapabilitas APIP KLHK berada pada level 3 integrated.
“SPIP Level 3 artinya, lima unsur pengendalian internal telah diimplementasikan dengan memadai dalam mendukung tujuan unit kerja atau organisasi, dan terdokumentasi dengan baik, sedangkan APIP Level 3 menunjukkan Inspektorat Jenderal telah mengelola dan menerapkan praktik profesional dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan intern, dalam rangka menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis program atau kegiatan, serta memberikan konsultasi,” jelas Kepala BPKP, Ardan Adiperdana.
Baca Juga: KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla
Sejumlah manfaat dapat diperoleh KLHK pada level ini diantaranya meningkatnya keandalan laporan keuangan, semakin terjaganya aset, semakin efisiennya penggunaan sumber daya, serta semakin efektifnya pelaksanaan kegiatan, dan pelayanan.