Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini tengah berusaha untuk meningkatkan pengawasan melalui langkah kolaboratif stakeholder, yang didukung oleh supervisi oleh beberapa lembaga negara, yaitu KPK, BPK, BPKP, DPR, dan DPD. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pengawasan dan pengendalian dalam lingkup KLHK mengandung tanggung jawab besar pada negara, bangsa, dan umat manusia, menyangkut kelangsungan hidup.
Menurutnya, perlu penguatan aktualisasi kerja dalam pelayanan publik, dengan pemahaman dan praktik transparansi dan akuntabilitas, untuk menghindari perbuatan korupsi yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan tugas, serta perlunya menjaga integritas pribadi dan institusi KLHK.
“Perlu antisipasi berbagai persoalan dalam kaitan eksplorasi SDA (sumber daya alam), yang memerlukan pengawasan ketat dan sinergi maupun kolaborasi stakeholders, termasuk pengendalian aktivitas dunia usaha," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern 2019, di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baru-baru ini, KLHK memperoleh Sertifikat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 dari BPKP. Penghargaan tersebut menunjukan adanya peningkatan kapasitas pengawasan intern pemerintah di jajaran KLHK.
Baca Juga: KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla
Selain itu, KLHK juga mendapat supervisi KPK dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA dengan fokus utama tata kelola perizinan, transparansi dan penguatan sistem, mendorong akuntabilitas publik yang mempercepat perbaikan lingkungan hidup, dan kehutanan serta upaya memenuhi harapan publik untuk penyelesaian hal, termasuk yang sudah didelegasikan kepada pemda, memperkuat kapasitas pemda dengan dana insentif daerah, DAK dan DBH, serta second line enforcement dan pemantapan KPH manajemen pada tingkat tapak.
Terkait hal-hal ini, Siti juga mengingatkan pentingnya manajemen risiko dalam SPIP.
“Bagaimana kita mengambil risiko dari kegiatan kita yang harus ditanggung oleh masyarakat apabila kita tidak melakukan dengan baik. Makanya Perpres No.60 Tahun 2018 (SPIP) menjadi sangat penting, karena dia meliputi aspek penguatan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan SPIP," tambahnya.
Sebagai proses integral pada kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, Menteri Siti menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dan etika, serta kepemimpinan yang kondusif dalam SPIP.
“Bagaimanapun adalah rantai komando. Ada komitmen pimpinan dan ada struktur metode delegasi wewenang yang efektif dalam pengendalian yang mendukung fungsi dan pelaksanaan tugas. Bagaimana mengidentifikasi risiko yang mungkin menghambat tujuan baik bagi kementerian maupun bagi sasaran kebijakan," lanjutnya.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Dalam kaitan dengan masyarakat sebagai sasaran kebijakan, Siti juga mengingatkan bahwa kerja KLHK memiliki risiko yang sangat tinggi, karena terkait dengan fungsi-fungsi lingkungan yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat dan mahluk hidup. Oleh karena itu, jajaran KLHK diharapkan dapat memahami betul risiko-risiko tersebut.