Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan aktivitas buzzer di media sosial akan dipantau selama masa kampanye, 14-16 April 2019. Aktivitas buzzer diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.
Kementerian menilai saat ini terdapat dua golongan buzzer, kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa (8/4/2019).
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
Baca Juga: Prabowo Janji Turunkan Harga Daging dan Tarif Listrik di 100 Hari Pertama
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudiantara, menegaskan.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta "platform" media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Baca Juga: Busquets: Barcelona Wajib Waspadai Serangan Balik Manchester United