Korban Perdagangan Manusia Oleh Jaringan Turki Tembus 220 Orang

Selasa, 09 April 2019 | 23:38 WIB
Korban Perdagangan Manusia Oleh Jaringan Turki Tembus 220 Orang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heri Rudolf Nahak (tengah) memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, di Bareskriim, Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2019). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa setidaknya 220 orang telah menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh jaringan Turki selama kuru waktu 2018 - 2019.

Jaringan Turki sendiri merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia ke empat negara Timur Tengah yang diungkap polisi pada Selasa (9/4/2019). Empat negara tujuan perdagangan manusia itu adalah Turki, Maroko, Arab Saudi, dan Turki.

Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari jaringan Turki. Keduanya adalah Erna Rachmawati dan Saleha. Target korban mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat

"Ini kebanyakan korbannya dari Bima, NTB. Kemudian jalurnya Jakarta - Oman - Istanbul karena janjinya ke Turki," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Herry menyebut, dalam melakukan kejahatannya para tersangka menjanjikan korban dengan iming-iming upah sebesar Rp 7 juta. Keduanya pun meraup keuntungan Rp 8 juta perorang, hingga total mereka mendapat Rp 160 juta sejak 2018.

"Korban dijanjikan gaji Rp 7 juta per bulan. Tapi jika satu minggu tidak bekerja karena sakit, tidak digaji. Dan korbannya ada yang mendapat pelecehan seksual," jelasnya.

Kedua tersangka ditangkap di daeeah Nusa Tenggara Barat. Hanya saja, Herry tak merinci lebih jauh ihwal kronologi dan waktu penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI