Ronaldo sebagai guru olahraga dianggap lalai karena Gaby meninggal saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, yakni renang.
Setelah melakukan sejumlah persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2018 menyatakan Ronaldo bersalah.
Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Asip juga kekinian menuntut Ronaldo Laturette secara perdata.
Baca Juga: Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, Prabowo Rebut Suara di Kampung Jokowi