KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD

Selasa, 09 April 2019 | 21:50 WIB
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
Logo PSI (psi.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ronaldo sebagai guru olahraga dianggap lalai karena Gaby meninggal saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, yakni renang.

Setelah melakukan sejumlah persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2018 menyatakan Ronaldo bersalah.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Asip juga kekinian menuntut Ronaldo Laturette secara perdata.

Baca Juga: Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, Prabowo Rebut Suara di Kampung Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI