Suara.com - Politisi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengaku diminta Nusron Wahid untuk menyiapkan 400 ribu lembar amplop berisi uang yang didiga untuk serangan fajar. Bowo Sidik juga mengatakan penyiapan amplop itu atas permintaan partai.
Amplop itu disita KPK terkait kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Saya diminta oleh partai menyiapkan 400 ribu. Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu," singkat Bowo Sidik setelah diperiksa KPK, Selasa (9/4/2019)
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Baca Juga: Kena OTT KPK, Posisi Bowo Sidik di Golkar Digantikan Nusron Wahid
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT PILOG dengan PT HTK. Selain itu, KPK juga masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang sudah diidentifikasi sebelumnya yang diduga diterima oleh tersangka Bowo.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Baca Juga: Mendadak 'Amnesia', Nyanyian Nusron Wahid Dipotong Karni Ilyas
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS. Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.