2. Memastikan TPS-TPS tambahan untuk disiapkan di Lapas, rumah sakit dan panti sosial bagi warga negara Indonesia. Pada saat yang sama memastikan bahwa data pemilih bagi yang pindah di TPS tambahan tersebut dicoret di alamat asalnya.
3. Untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan dapat mengakomodasi berbagai perubahan pada butir 1 dan 2 di atas, terlebih dahulu perlu disiapkan payung hukum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU untuk menjamin seesainya DPT final sebelum pemilu 2018, termasuk menyelenggarakan RDPU yang melibatkan para nara sumber dan pakar yang berbicara pada seminar.
Baca Juga: Motif Pasutri Bunuh Diri Bersama Diduga karena Terjerat Utang