Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten. Hanya saja ia tak merinci waktu dan kronologi penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Survei Voxpol Center: Jokowi Memiliki Pemilih Loyal Lebih Banyak