Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 8 orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan orang pun menjadi korban kejahatan tersebut dan di jual ke sejumlah negara di timur tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut, pihaknya menangkap tersangka Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah.
Abdul merupakan agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, ia meraup keuntungan senilai 900 juta.
"Korbannya sudah kurang lebih 300 orang. Jalurnya dari Jakarta ke Surabaya kemudian ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri. Soalnya masih moratorium. Pekerja Indonesia sementara ini dihentikan ke Timur Tengah oleh pemerintah Indonesia," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga: Survei Voxpol Center: Jokowi Memiliki Pemilih Loyal Lebih Banyak
Salah satu korban kejahatan tersebut adalah seorang wanita berinisial EH. Mulanya, ia dijanjikan bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
EH dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Akhrinya ia menerima tawaran tersebut dan berangkat pada tanggal 3 Mei 2018.
Singkat cerita, EH malah di kirim menuju Suriah dan ditempatkan di rumah seorang majikan bernama Abdilah Zeng selama 3 bulan. Kenyataan berkata lain, EH tak mendapatkan sepeser uang selama bekerja di sana.
EH akhirnya kabur ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kota Damaskus. Namun, ia malah ditolak dengan alasan masih terikat kontrak dengan majikannya.
Parahnya, EH juga menjadi korban kekerasan baik fisik maupun seksual. Dirinya diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya.
Baca Juga: Anggap DPT Masih Bermasalah, Amien Rais Sebut Sistem KPU Ada Genderuwonya
"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak 3 kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan," jelasnya.