Suara.com - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub yang dibuat untuk mengatasi banjir jangka panjang ini dikeluarkan pada 1 April 2019.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan Pergub tersebut berisi rencana pembangunan dan revitalisasi SDA yang terdiri dari sungai, waduk, maupun embung.
"Pergub 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," kata Yusmada saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Yusmada menerangkan, naturalisasi yang diatur dalam Pergub ini adalah pengelolaan prasarana SDA melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) yang akan difungsikan sebagai tempat penampungan air atau retarding basin sesuai konsep naturalisasi tersebut. Sehingga air hujan dibiarkan menggenang di RTH dan terserap ke tanah.
Baca Juga: AHY Ziarah ke Makam Proklamator, Salat Dekat Pusara Bung Karno
"Pergub itu memberikan otoritas kepada Dinas SDA untuk menganggarkan pohon, lampu, trotoar, itu nanti yang dibangun," kata Yusmada.
Terkait dengan kemungkinan naturalisasi dan normalisasi sungai yang diusung diusung Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan itu namun harus melalui kajian mendalam.
"Ketika kita mau melebarkan kali, kita bersentuhan dengan warga, tapi kita melaksanakannya dengan cara-cara manusiawi. Semua urusan kita menangani banjir, tapi penanganannya komprehensif," kata Yusmada.