Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para veteran pejuang kemerdekaan RI. Pembebasan biaya PBB akan berlaku hingga tiga generasi.
Anies mengatakan, pembebasan pajak itu bukan tanpa syarat. Setiap bangunan yang dibebaskan pajaknya, kata Anies, tak boleh digunakan secara komersial.
"Sekarang mereka yang dulu berjuang sampai ke generasi ketiga, selama menggunakan rumah sama, tidak dipakai untuk kegiatan komersial, maka pajaknya akan dibebaskan," kata Anies di acara Pelantikan Pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Mantan Mendikbud RI menerangkan, bantuan para veteran ini untuk membantu biaya hidup mereka mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jadi salah satu faktor penentu harga PBB terus naik dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Caleg Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Matraman
"Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya," kata dia.
Seiring perkembangan ibu kota, banyak rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) berubah dan terus naik, sehingga rumah yang sebelumnya sederhana kini dapat dikategorikan mewah karena berada di wilayah elit.
"Sebagian rumah kemudian berada di wilayah elit dengan nilai PBB yang dirasa membebani para veteran maupun keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite," pungkas Anies.