Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasaruddin mengaku geram dengan absennya dua saksi di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Insank mengaku keberatan jika sidang kliennya sampai ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan Chairulah dan Harjono sebagai saksi di persidangan.
"Kalau menurut saya ini sangat mengganggu lah jalannya persidangan, terhadap dua saksi yang terlambat ini. Makanya kami keberatan ketika sidang harus ditunda lagi, sidang harus diskor lagi," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Insank juga menyayangkan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Menurut Insank terjadi miskomunikasi antara saksi dengan JPU. Sebab, kata dia, majelis hakim sudah diberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan saksi sejak sidang ketujuh Kamis (9/4/2019) lalu.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Sabu 8 Kilogram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
"Kesempatan yang diberikan JPU untuk menghadirkan para saksi ini sudah dari persidangan yang lalu. Artinya, kalau sampai hari ini tidak dihadirkan saksi tersebut atau masih dalam perjalanan, menurut saya ini ada miskomunikasi," jelas Insank.
Diketahui, kasus hoaks ini berawal setelah beredarnya berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang disebut dilakukan dua orang lelaki hingga wajahnya lebam. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kriss Hatta Digelandang ke Rutan Bulak Kapal