Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
Selasa, 09 April 2019 | 15:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menang dari Gugatan Kakaknya, Tamara Bleszynski Bersyukur dan Unggah Foto Ini di Instagram
25 Oktober 2023 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI