Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim

Selasa, 09 April 2019 | 15:27 WIB
Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI