Suara.com - Pemerintah menetapkan Rabu (17/4/2019) hari libur nasional. Sebab 17 April adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum 2019 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif DPR, DPRD, dan DPD.
Keputusan libur nasional diputusakan Presiden Jokowi dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Kepres itu.
Kepres itu ditandatangani Jokowi, Senin (8/4/2019) kemarin. Ada 4 pertimbangan keputusan 17 April jadi hari libur nasional.
Baca Juga: BNPT Belum Endus Ada Ancaman Teroris Jelang Pencoblosan 17 April
Berikut pertimbangannya:
- Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan secara nasional;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 2OL9 sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2Ol9 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada humf a, huru!'b dan huruf c. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemrlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Kembali Diadili Sepekan Sebelum Pencoblosan Pemilu