Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019), ditunda oleh majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan itu karena dua saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tak kunjung hadir sampai batas waktu ditentukan.
Setelah sidang diputuskan untuk ditunda, Ratna meninggalkan ruangan sidang sekitar pukul 12.35 WIB. Ratna mendapatkan pengawalan kepolisian dan pergi menggunakan mobil tahanan.
Di depan PN Jaksel, Ratna sudah ditunggu oleh massa yang berdemonstrasi. Saat Ratna dan rombongan Polda Metro Jaya hendak melintas, massa aksi meneriaki Ratna dan menyebutnya tumbal Prabowo.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
"Kalau saya teriak Ratna, kalian teriak tumbalnya Prabowo," ujar salah seorang orator aksi sambil meminta massa aksi mengikutinya.
Massa aksi lalu menyoraki Ratna sambil berorasi. Setelah itu, mereka menyudahi aksinya dan membubarkan diri.
Sebelumnya, demonstrasi tersebut berlangsung sejak sidang Ratna dimulai pukul 09.30 WIB. Aksi itu diinisiasi oleh Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS).
Pantauan Suara.com, massa aksi mengenakan topeng dari berbagai tokoh yang kerap dikaitkan dengan kasus Ratna.
Topeng yang digunakan mereka di antaranya adalah gambar wajah mantan Ketua MPR RI Amien Rais; Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S Deyang; dan, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar simanjuntak.
Baca Juga: Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?
Selain mengenakan topeng, Sejumlah massa aksi juga mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Seret Fadli Zon Karena Turut Sebar Hoax'.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ekses melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).