Suara.com - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi tahanan kasus korupsi untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.
Saut menerangkan tahanan KPK yang hak politiknya tidak dicabut boleh menentukan pilihannya pada 17 April mendatang.
"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Saut di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Menurut Saut, jika tahanan korupsi KPK tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ungkap Saut.
Baca Juga: Sipil dan Tentara Tewas Saat Ricuh Unjuk Rasa Menentang Presiden Sudan
Hingga saat ini, Saut belum bisa memastikan lebih lanjut soal lokasi para tahanan kasus korupsi itu nantinya akan mencoblos.
"Saya belum tahu lokasinya di mana, seperti yang sebelumnya (sepertinya)," kata Saut.
Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos.
Saat itu, KPK menyediakan tempat di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK. (Antara)
Baca Juga: Jokowi Janji Revisi PP Pengupahan, Bentuk Tim dengan Federasi Buruh