Fasilitasi Tahanan Mencoblos, KPK: Selama Hak Politiknya Belum Dicabut

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 09 April 2019 | 14:50 WIB
Fasilitasi Tahanan Mencoblos, KPK: Selama Hak Politiknya Belum Dicabut
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi tahanan kasus korupsi untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

Saut menerangkan tahanan KPK yang hak politiknya tidak dicabut boleh menentukan pilihannya pada 17 April mendatang.

"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Saut di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Menurut Saut, jika tahanan korupsi KPK tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ungkap Saut.

Baca Juga: Sipil dan Tentara Tewas Saat Ricuh Unjuk Rasa Menentang Presiden Sudan

Hingga saat ini, Saut belum bisa memastikan lebih lanjut soal lokasi para tahanan kasus korupsi itu nantinya akan mencoblos.

"Saya belum tahu lokasinya di mana, seperti yang sebelumnya (sepertinya)," kata Saut.

Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos.

Saat itu, KPK menyediakan tempat di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK. (Antara)

Baca Juga: Jokowi Janji Revisi PP Pengupahan, Bentuk Tim dengan Federasi Buruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI