Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

Selasa, 09 April 2019 | 14:29 WIB
Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar
Orangtua Gaby bersama penasihat hukumnya melayangkan gugatan perdata kepada Caleg PSI atas kematian anaknya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ronaldo Laturette, calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ogah menanggapi soal gugatan yang diajukan Asip, ayahanda dari siswa SD bernama Gabriella Sheril Howard (Gaby) yang tewas di kolam renang.

Lantaran terburu-buru ingin menggelar rapat, caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tangerang hanya meminta agar awak media untuk menanyakan perkara itu lewat sambungan telepon.

"Aduh ini sudah, mau mulai soalnya bagaimana ya, nanti aja kalau mau itu telepon lagi ya," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/4/2019).

Diketahui Asip ayahanda dari Gaby menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang, 17 September 2015. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Ketua PBNU Said Aqil Siradj Berbalik Dukung Prabowo?

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Asip mengatakan gugatan tersebut diajukan semata-mata untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhumah putrinya. Sekaligus, kata Asip, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selain Ronaldo, ada beberaapa pihak yang ikut diseret Asip ke MA. Pihak-pihak tersebut, yakni Yayasan Budi Perketi Lihur, Direktur dan Manajemen Global Sevilla School Puri Indah.

"Supaya buat pembelajaran khususya sekolah-sekolah yang pengantar Bahasa Inggris itu menjaga anak itu hati-hati bahwa anak itu kan amanah. Supaya mereka, anak itu yang ditipkan orang tua ke sekolah mereka jadi profesional hati-hati menjaga bahwa anak itu bukan barang," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

"Jadi itu yang kami harapkan supaya mereka itu buat pembelajaran bahwa kasus Gaby itu bisa menjadi sekolah-sekolah lain khusunya sekolah internasional hati-hati," ujarnya.

Baca Juga: Militansi Pendukung Prabowo di Palembang, Ikut Kampanye Pakai Perahu Ketek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI