Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat kebijakan kontroversial, yakni menyatakan pasukan elite Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) sebagai organisasi teroris.
Kebijakan itu adalah kali pertama AS melabeli militer resmi negara lain sebagai kelompok teroris. Trump mengumumkan kebijakan itu pada hari Senin (8/4).
Sebagai balasan, Iran mengeluarkan kebijakan yang menyatakan AS sebagai sponsor nomor satu negara teroris.
Iran juga melabeli tentara AS sebagai kelompok teroris, yang gemar melakukan invasi ke negara-negara lain atas nama menyebar demokrasi.
Baca Juga: Jelang Persebaya vs Arema, Empat Panser Anoa Disiapkan di Depan GBT
”Kami mengutuk keputusan AS. Itu adalah tindakan ilegal karena kami berhasil memerangi ISIS,” demikian pernyataan resmi pemerintah Iran yang ditayangkan di televisi nasional dan dikutip Al Jazeera, Selasa (9/4/2019).
AS sejak lama memasukkan sejumlah kelompok dan orang-orang yang diklaim berafiliasi dengan IRGC, dalam daftar hitam. Namun, AS sebelum era Trump tak pernah memasukkan IRGC ke daftar hitam.
Kebijakan Trump tersebut berdampak pada perekonomian Iran, karena AS bakal meningkatkan tekanan keuangan negeri para Mullah tersebut.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan awal pekan ini, Trump mengatakan, “Iran bukan hanya sponsor negara terorisme, tetapi IRGC secara aktif berpartisipasi dalam membiayai, dan mempromosikan terorisme sebagai alat kenegaraan".
Ia juga mengancam negara-negara lain yang berani berbisnis dengan Iran maupun menjalin kerjasama kemiliteran bersama IRGC.
Baca Juga: Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?
“Jika anda melakukan bisnis dengan IRGC, maka Anda akan membiayai terorisme,” klaimnya.