Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

Selasa, 09 April 2019 | 12:56 WIB
Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD
Orangtua Gaby bersama penasihat hukumnya melayangkan gugatan perdata kepada Caleg PSI atas kematian anaknya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asip orang tua dari Gabriella Sheril Howard (Gaby) siswa kelas tiga SD yang tewas di kolam renang Global Sevila School (GSS) di Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat pada 17 September 2015 silam menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat mengikuti pelajaran renang.

Diketahui, Ronaldo saat ini mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Tengerang dapil 4 dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi pada tanggal 25 September 2018.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebab kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

"Karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kelalaian terdakwa ini, kami ajukan gugatan perdata. Tentu saja kedua orang tua korban ini sangat menderita kerugian anak yang mereka lahirkan, yang diharapkan masa depannya cerah, panjang umurnya, biaya pendidikan, merawatnya, kesehatannya dan sebagainya, itu kerugian-kerugian yang dialami tergugat sehingga diajukan gugatan ini," ujar Tommy Sihotang selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga: Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Caleg PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Sementara itu, Asip ayah dari Gaby mengatakan, gugatan tersebut ia ajukan semata-mata memperjuangkan keadilan bagi almarhum putri tercintanya. Sekaligus agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Supaya buat pembelajaran, khususnya sekolah-sekolah yang pengantar Bahasa Inggris itu menjaga anak itu hati-hati bahwa anak itu kan amanah. Supaya mereka, anak itu yang dititipkan orang tua ke sekolah mereka, jadi profesional hati-hati menjaga bahwa anak itu bukan barang," kata Asip.

"Jadi itu yang kami harapkan, supaya mereka itu buat pembelajaran bahwa kasus Gaby itu bisa menjadi sekolah-sekolah lain khususnya sekolah internasional hati-hati," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI