Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya

Selasa, 09 April 2019 | 12:06 WIB
Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya
Presiden KSPI Said Iqbal saat bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kedelapan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), hari ini.

Dalam kesaksiannya, Said mengaku sempat ditelepon Ratna yang sembari menangis agar segera menemuinya karena mengaku telah dianiaya.

Menurutnya, awalnya pada tanggal 28 September, ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengisi acara di salah satu stasiun televisi. Ia mendapat kabar dari staf Ratna, Saharudin. Saharudin meminta Said agar segera datang ke kediaman Ratna.

“Saya menerima telepon dari Saharudin. Ratna meminta untuk datang ke rumahnya,” ucap Said di sidang.

Menerima kabar dari Saharudin, Said mengaku belum menanggapi serius karena sedang dalam perjalanan pulang. Tak lama, Said mengaku kembali mendapat panggilan langsung dari Ratna yang sedang menangis menyebut dirinya telah dianiaya oleh dua lelaki misterius. Lalu, Said bergegas menuju rumah Ratna.

Baca Juga: Said Iqbal Ungkap Detik-detik Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya di Bandung

"Kemudian Ratna menelpon kembali sambil terisak menangis, 'Kamu harus datang karena Kakak dianiaya.' Saya pun minta taksi belok ke kiri ke arah Tebet,” kata Said sambil menirukan ucapan Ratna.

Ratna Sarumpaet saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Ratna Sarumpaet saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)

Sesampainya di rumah Ratna, Said diminta masuk oleh Saharudin untuk menemui Ratna. Barulah saat bertemu Ratna, Said diceritakan mengenai kronologi penganiayaan yang diakui Ratna di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

“Kak Ratna cerita penganiayaan di Bandung di Husein Sastranegara, kemudian dianiaya saat keluar taksi. Kemudian, kak Ratna di antar satu rumah sakit di Cimahi, setelah itu menurut cerita Kak Ratna beliau menelpon sahabat seorang dokter menindaklanjuti hasil dari rumah sakit. Pada saat itu enggaak atau itu kebohongan,” jelas Said.

Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah Ratna babak belur bukan karena aksi penganiayaan melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Intip Harga Mic yang Terpental Digebrak Prabowo saat Bahas Antek Asing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI