Massa Bertopeng Warnai Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Selasa, 09 April 2019 | 11:08 WIB
Massa Bertopeng Warnai Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
Massa bertopeng warnai sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI