Hari Ini, Presiden KSPI Said Iqbal Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet

Selasa, 09 April 2019 | 10:20 WIB
Hari Ini, Presiden KSPI Said Iqbal Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koordinator Presidium Komisi Aksi Transportasi Online (KATO). (Arief Apriadi/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019), hari ini.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi selain Said Iqbal. Mereka adalah Ruben, salah satu orang yang bertemu Fadli Zon di rumah Ratna, serta dua pendemo Ratna, Chairulah dan Harjono.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono mengatakan pemanggilan empat saksi ini bertujuan untuk memastikan dakwaan yang diajukan sudah tepat. Nantinya Daru akan menggali informasi dari Said Iqbal mengenai aksi penganiayaan yang direkayasa Ratna Sarumpet sehingga dianggap menimbulkan keonaran.

"Iya tentu dalam hal ini kaitanya dengan menyampaikan berita. Itu kan kaitanya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita (hoaks) tentang dirinya (Ratna Sarumpaet) yang dianiaya itu," ujar Daru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga: KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla

Ratna tiba di ruang sidang dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB dengan didampingi salah satu putri kandungnya, Atiqah Hasiholan. Namun, Atiqah tidak menemani Ratna sepanjang persidangan.

Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dari aksi penganiayaan melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Lima Penambang Tewas Saat Pendulangan Intan Tradisional Longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI