Suara.com - Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sangat penting dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembuatan drainase di lahan gambut yang dilakukan di masa lalu sebagai cara menyiapkan lahan pertanian, ternyata malah menyebabkan keringnya lahan gambut dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, ketika berdialog dengan media di Pekanbaru, Riau, Senin (8/4/2019).
Bambang menerangkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG sebagai suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut, yang kemudian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Penentuan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Peraturan Menteri LHK di atas juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. Areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.
Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang memiliki izin dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir, dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.
Menurut Bambang, kebakaran lahan gambut berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak lokal, nasional, dan global. Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut cukup besar, yaitu pada 2015, dengan luas mencapai 2,6 juta hektare. Akibatnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang sangat jelas, yaitu upaya langkah-langkah korektif terkait pengelolaan Gambut.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG, dengan total luas mencapai 24.667.804 hektare dan tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Upaya Pencegahan Lebih Diutamakan
Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla, KLHK, Raffles B. Pandjaitan menjelaskan, pasca - karhutla 2015, paradigma dalam pengendalian karhutla telah berubah. Sejumlah langkah korektif dilakukan pemerintah, sambil mengajak para pihak untuk melakukan pengendalian karhutla.
Baca Juga: Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare
Saat ini, upaya pencegahan lebih diutamakan dalam upaya pengendalian karhutla. Pencegahan dimulai dengan sistem deteksi dini hotspot melalui citra satelit dan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di tingkat tapak.