Cegah Polusi, Indonesia Bentuk Regional Capacity Center for Clean Seas

Selasa, 09 April 2019 | 08:33 WIB
Cegah Polusi, Indonesia Bentuk Regional Capacity Center for Clean Seas
Menteri Siti saat memberikan sambutan pembukaan pada acara The Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) Consultation Meeting on the RC3S, di Jakarta, (8/4/2019) (Dok : KLHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Indonesia akan segera membentuk Regional Capacity Centre for Clean Seas (RC3S), sehingga Indonesia bisa menyerukan kerjas ama antar negara dan stakeholder untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut dari aktivitas sumber polusi yang berasal dari darat. 

Melalui pembentukan RC3S tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya minta kolaborasi dan perluasan dukungan dalam hal kerja sama teknis, narasumber, transfer teknologi, pengembangan kapasitas dan pertukaran pengalaman.

“Kita harus mengatasi masalah-masalah penting ini bersama," tegasnya, saat memberikan sambutan pembukaan dalam "The Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) Consultation Meeting on the RC3S", di Jakarta, (8/4/2019).

Ia juga menekankan, untuk mengatasi permasalah terkait perlindungan ekosistem pesisir dan laut dibutuhkan kemampuan atau kapasitas yang mumpuni, baik secara teknis, organisasi, maupun politik. Hal ini mengingat besarnya pengaruh kerusakan lingkungan dari ekosistem pesisir dan lautan, baik dari aspek ekonomi, ekologi dan sosial.

Baca Juga: Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare

Keberadaan polusi yang merusak ekosistem pesisir dan lautan memiliki efek merugikan bagi pendapatan masyarakat, terutama mereka yang hidup dari laut, seperti nelayan, industri pariwisata dan jasa transportasi laut, juga menyebabkan penurunan fungsi lingkungan serta mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati laut.

Menteri Siti pun menyatakan, saat ini secara global, dunia dihadapkan pada tantangan baru dalam masalah lingkungan laut, seperti polusi plastik dan mikro - plastik, polutan yang muncul seperti sisa obat-obatan, limbah endokrin, hormon, racun dan eutrofikasi. Laut dan ekosistem pesisir terancam oleh aktivitas berbasis laut dan darat, dengan hampir 80 persen polusi laut berasal aktivitas manusia yang berbasis di darat.

Sementara itu, Jerker Tamelander, Head of UN Environment’s Coral Reef Unit sebagai UN Environment’s yang hadir berharap, consultation meeting kali ini dapat membantu Indonesia membangun RC3S seperti yang menjadi komitmen Indonesia, yaitu dengan kelengkapan sumber daya yang signifikan seperti ruang perkantoran, jumlah teknikal staf yang cukup, serta dukungan pendanaan yang jelas.

“Saya harap, kehadiran kita kali ini akan membantu Indonesia membangun RC3S, yang direncanakan akan diluncurkan pada pertemuan kita di Bali, Juni mendatang," ujar Tamelander.

Inisiatif membangun RC3S merupakan salah satu perwujudan kongkrit dari kesepakatan Bali Declaration, yang merupakan hasil dari pertemuan The Fourth Intergovernmental Review Meeting (IGR-4) pada 31 Oktober - 1 November 2018. RC3S sendiri direncanakan akan diluncurkan pada 21 Juni 2019, sehari setelah berlangsungnya COBSEA 24th Intergovernmental Meeting di Bali, pada 19-20 Juni 2019.

Baca Juga: KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat

Pertemuan kali ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), dan delegasi dari 8 negara, yaitu Indonesia, Kamboja, China, Korea, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, dan Vietnam, serta perwakilan dari UN Environment’s.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI