Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019) hari ini. Adapun agenda yang akan digelar adalah pemeriksaan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi.
"Insyaallah ada empat orang saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Hanya saja, Supardi tak merinci lebih jauh siapa saja saksi yang akan dihadirkan esok hari. Ia hanya menyebut, saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang mengerti terkait penyebaran foto lebam Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Jarang Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara, Ada Apa?
"Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," tambahnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sebut Kesatria, 4 Pengakuan Amien Rais di Sidang Ratna Sarumpaet