Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu keputusan soal perlunya penutupan sementara Pulau Komodo. KLHK masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari tim terpadu.
“Hal ini sesuai dengan hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi NTT, di Jakarta, pada 6 Februari 2019, yang dihadiri Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Manggarai Barat, yang antara lain menyatakan bahwa penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.
Sementara itu, tim terpadu yang akan mengkaji hal ini terdiri dari KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan unsur lainnya.
Baca Juga: Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare
Kunjungan lapangan tim terpadu dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ke-3 April 2019, dan berkonsultasi dengan para pihak, antara lain pelaku wisata alam, termasuk dengan Badan Otorita Labuan Bajo di Labuan Bajo.
Di akhir keterangannya, Wiratno kembali menegaskan, penutupan Pulau Komodo masih sebatas wacana dan baru akan diputuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada akhir tahun 2019.