Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 08 April 2019 | 23:07 WIB
Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengangkat kedua tangan sebelum menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019). Dalam sidang itu ia divonis penjara 7 tahun oleh hakim [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas putusan itu, baik JPU KPK maupun Irwandi masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI