Suara.com - Ketua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utaran Benny Sabdo menghormati putusan pengadilan dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional Nurhasanudin.
Benny juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan kasus tersebut secara maraton selama 7 hari kerja.
"Kami dari Sentra Gakkumdu Jakarta Utara menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Pak Nurhasanudin caleg PAN dari Dapil Jakarta Utara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu dalam hal ini kampanye di tempat ibadah," kata Benny kepada media di PN Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).
Benny mengatakan Bawaslu akan terus mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan pemilu. Menurut dia, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Artinya, masih ada peluang untuk melakukan upaya banding.
Baca Juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Menristekdikti Natsir Kampanye Jokowi di Unbraw
Jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam hal ini kuasa hukum dan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Kita nanti akan ada pembahasan keempat dalam Gakkumdu bersama JPU untuk memutuskan apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan memutuskan bahwa Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan enam bulan. Pembacaan putusan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Erma Octora beserta kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.
Menurut majelis hakim, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Mushala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Cak Imin Targetkan Kampanye Akbar Jokowi di GBK Lebih Banyak dari Prabowo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan." (Antara)