Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ketiga untuk Pemilu 2019 sebanyak 190.779.969 pemilih. Jumlah ini mengalami penambahan sebesar 9.640 pemilih.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perubahan jumlah DPT terjadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU dapat menambah TPS tambahan yang mengacu pada data Daftar Pemiliha Tambahan.
"DPTHP 3 atau DPT pasca putusan MK ini mengalami penambahan sebanyak 9.640 pemilih dibanding DPTHP 2, sebab daftar pemilih khusus berubah menjadi DPT," kata Arief Budiman dalam rapat Pleno penetapan DPTHP 3 di Kantor KPU, Senin (8/4/2019).
Arief menerangkan, dari total jumlah pemilih tersebut terdiri dari jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 95.373.698 jiwa, sementara perempuan berjumlah sebanyak 95.406.271 pemilih.
Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo - Sandiaga Dikritik SBY, Ma'ruf: Mereka Tidak Solid
Penambahan jumlah pemilih tersebut berimbas pada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 676 TPS, dengan rincian 46 TPS karena penambahan 9.640 DPT dan 630 TPS lagi diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih.
"DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas, jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih," kata dia.
Sedangkan untuk pemilih non lapas atau masyarakat yang pindah domisili atau bekerja di luar daerah tercatat membutuhkan 335 TPS bagi 87.680 pemilih.
Berdasarkan hasil DPTHP 3 ini total jumlah TPS di dalam negeri menjadi 810.176 TPS dari sebelumnya di DPTHP 2 berjumlah 809.500 TPS.
Baca Juga: Manchester United Siap Jor-joran untuk Dapatkan Declan Rice dari West Ham