Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus

Senin, 08 April 2019 | 20:24 WIB
Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus
Dua pemuda pelaku penodongan dengan modus menjadi sopir taksi online diringkus polisi. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pemuda pelaku penodongan dengan modus menjadi sopir taksi online diringkus polisi. Pelaku berinisial ASA (19) dan GF (24) melancarkan asksinya pada Sabtu (30/3/2019) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, saat itu ASA menyamar menjadi sopir taksi online dengan menggunakan akun milik temannya. Ia pun mendapat orderan dari korban bernama Tauhid dengan tujuan ke Karawang, Jawa Barat.

“Berawal dari ada penumpang yang sudah memesan di daerah Ancol, memesan taksi online. Kemudian datanglah taksi online tersebut yang dikendarai oleh tersangka ASA sebagai pengemudi,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).

Argo mengatakan, saat dalam perjalanan ASA sempat meminta izin pada korban untuk bertemu GF dengan alasan mengambil STNK. Kemudian, ASA juga meminta agar GF ikut bersamanya di dalam mobil dengan alasan khawatir jika pulang seorang diri dari Karawang.

Baca Juga: Cegah Stunting di Papua, BKKBN Siap Tingkatkan Kemampuan Asuh Orang Tua

Di tengah perjalanan tiba-tiba saja GF menodongkan pisau ke arah Tauhid dan meminta uang. Hanya saja Tauhid tak menyerah begitu saja dan melakukan perlawanan.

ASA pun tak tinggal diam dan mencekik Tauhid hingga akhirnya menyerah. Keduanya berhasil membawa kabur uang senilai Rp 6 juta dan ponsel genggam milik Tauhid. Selain itu pelaku juga melucuti seluruh pakaian Tahuid hingga telanjang.

“Setelah itu otomatis korban tanpa busana diturunkan di pinggir jalan. Terus korban melapor kepolisian dan dari keterangan tersangka ini, mengaku ketinggalan STNK itu sudah direncanakan dengan GF. Jadi pura-pura STNK ketinggalan, dan menyiapkan pisau,” kata Argo.

ASA (19) dan GF (24) berhasil ditangkap pada awal April 2019. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.

“Kemudian pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara tersangkanya,” kata Argo.

Baca Juga: Selandia Baru: Facebook Tak Bisa Dipercaya, Moralnya Bangkrut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI