Diungkap Mahfud MD, Ini 3 Motif di Balik Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Senin, 08 April 2019 | 18:27 WIB
Diungkap Mahfud MD, Ini 3 Motif di Balik Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menduga ada tiga motif yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengeluarkan isu hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin. Isu ini berdampak pada munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara Kompas Petang di Kompas TV pada Sabtu 6 April 2019. Mahfud MD mengatakan, ketiga motif ini diduga kuat melatarbelakangi pelaku nekat menyebarkan isu hoaks server KPU memenangkan Jokowi.

"Jadi menurut saya ada 3 motif yaitu mendelegitimasi KPU dengan motif berikutnya biar gampang menolak hasil Pemili kalau misalnya kalah, satu pihak kan gitu ada alasan oh ini dicuri," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Senin (8/4/2019).

Mahfud MD menilai, motif delegitimasi KPU menjadi salah satu alasan untuk melakukan gerakan yang tidak proporsional jika salah satu pasangan calon presiden kalah dalam pesta demokrasi. Padahal, kenyataannya kekalahan itu didapat karena memang kekalahan biasa.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP

Motif selanjutnya, ada kecurigaan yang terlalu berlebihan terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Menurut Mahfud MD, kekhawatiran ini tidak perlu dibesar-besarkan karena pemilu sudah dikontrol secara berlapis mulai dari instrumen hukum, kelembagaan, hingga masyarakat bisa ikut mengontrol.

"Secara kelembagaan KPU dikontrol atau diawasi oleh Bawaslu. kalau Bawaslu dan KPU yang bermasalah diawasi oleh DKPP, perhitungan kalau keliru diadili di Mahkamah Konstitusi. Prosesnya diawasi oleh pemantau-pemantau independen," ungkap Mahfud MD.

Untuk diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang penyebar video hoaks itu. Dua tersangka berinisial EW dan RD berprofesi sebagai buzzer atau pendengung di media sosial. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sengaja menyebarluaskan video hoaks itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI