Polisi Ringkus Tiga Orang Pengedar Uang Dolar dan Euro Palsu di Depok

Senin, 08 April 2019 | 17:59 WIB
Polisi Ringkus Tiga Orang Pengedar Uang Dolar dan Euro Palsu di Depok
Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku sindikat pengedar uang pecahan Dolar dan Euro palsu. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku sindikat pengedar uang palsu pecahan Dolar dan Euro. Ketiga pelaku berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41) ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (25/3/2019) lalu.

"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana dengan teknik, taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Argo menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura hendak membeli uang tersebut.

"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Baca Juga: WNI di Luar Negeri Sudah Mulai Melakukan Pencoblosan, KPU: Berjalan Aman

Kepada polisi, HW dan GHA mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka M. Polisi pun akhirnya menangkap M di kediamannya di hari yang sama.

"M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," tutur Argo.

Meski demikian Argo tak merinci lebih jauh terkait dolar palsu yang dijual oleh para tersangka. Hal tersebut lantaran para pelaku masih di mintai keterangannya oleh pihak kepolisian.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI