Suara.com - Pemungutan suara Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri memulai dilakukan hari ini, Senin (8/4/2019). Pencoblosan di luar negeri akan berlangsung selama satu pekan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pemungutan suara WNI di luar negeri akan berlangsung dari 8 hingga 14 April 2019.
"Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April 2019. Jadi memang penungutan suara di luar negeri lebih awal, dari pemungutan suara di dalam negeri," kata Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Wahyu menerangkan, hari pertama pencoblosan di luar negeri dimulai di Kota Sana'a atau Tarim di Yaman. Proses pemungutans suara berjalan lancar dan aman.
Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
"Sampai saat ini aman, proses persiapan kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman bukan tidak ada kendala, ada kendala tapi dapat diatasi. Apalagi di luar negeri kan berlaku otoritas negara setempat, sehingga kita dalam posisi menghormati hukum di sana," jelasnya.
Proses pemungutan suara bagi WNI yang dimulai hari ini adalah pemungutan suara di TPS luar negeri, sementara metode pemilihan melalui pos telah dilakukan sejak Maret 2019.
Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri menggunakan tiga metode antara lain kotak suara keliling, TPS, dan pos.