Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan yang dilontarkan oleh Meiliana masuk dalam perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI juga merekomendasikan pihak kepolisian melanjutkan proses penegakan hukum atas Meiliana.
Meliliana pun menjalani sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Pada 21 Agustus 2018 Meiliana dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara, air mata Meiliana pun tak bisa dibendung lagi. Ia menangis di persidangan.
Dalam sidang, ia menjelaskan tidak mengeluhkan suara azan melainkan hanya mempertanyakan mengapa suara azan lebih keras dari biasanya. Namun, menurut majelis hakim hal itu memicu konflik berbau SARA.
Meiliana dan kuasa hukum pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 8 April 2019, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan dan menguatkan vonis 18 bulan.
Baca Juga: Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo, BPN: Kami Hargai Kreativitas Relawan