Dalam kasus perusakan ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman rata-rata 1 bulan penjara. Sementara, pengurus masjid pun melaporkan Meiliana ke kepolisian agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
3. Kemenag Kaji Aturan Pengeras Suara Masjid
Buntut dari kasus protes volume azan ini, Kementerian Agama pun mengkaji kembali aturan mengenai pengeras suara masjid. Dari hasil kajian, aturan yang ada masih relevan untuk digunakan.
Aturan itu tertuang dalam Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Pascakejadian kasus Meiliana, Kemenag pun kembali membuat imbauan kepada masjid-masjid untuk mengikuti isi aturan itu.
Baca Juga: Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo, BPN: Kami Hargai Kreativitas Relawan
4. Dibela Menag hingga Jokowi dan JK
Kasus Meiliana menjadi sorotan masyarakat luas. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersedia menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus Meiliana. Hal ini dilakukan agar menteri tidak melakukan intervensi terhadap kasus persidangan yang sedang bergulir.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo pun ikut angkat bicara. Jokowi menyarankan Meiliana agar mengajukan proses banding atas kasus yang membelitnya.
"Ya itu kan ada proses banding. Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ungkap Jokowi.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menilai tidak seharusnya Meiliana dikenakan pidana. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana. Itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," tutur JK.
Baca Juga: Soal Hoaks Server KPU, Polisi: Jangan Dikaitkan ke Pendukung Prabowo Dulu
5. Vonis Pengadilan dan Tangis Meiliana