Suara.com - Perkara pidana Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin akan diputus hakim, Senin (8/4/2019). Nurhasanudin dituntut 3 bulan penjara karena kampanye di musala.
Nurhasanudin mengaku siap menerima apa pun keputusan hakim. Nurhasanudin mengaku tidak khawatir dirinya akan gagal mengikuti pemilu dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.
"Kalau saya prinsipnya apa pun yang menjadi keputusan hakim tinggal kita terima," kata Nurhasanudin jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore.
"Kalau untuk tidak bisa mengikuti pemilu kan tergantung putusan hakim, inkrah atau tidak kan tergantung banding atau tidak. Kita lihat nanti bagaimana keputusan hari ini," lanjutnya.
Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo - Sandiaga di GBK Hasilkan 72 Ton Sampah
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.
"Kalau memang saya dinyatakan bersalah, ya saya ikhlas dan mohon maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang saya lakukan," pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Nurhasanudin dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran kampanye. Tuntutan itu dibacakan JPU Fedrik Adhar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/4/2019).
Nurhasanudin kampanye di musala Qurotul Ain RT 09 RW 03 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019 lalu. Nurhasanudin membagikan kalender dan kerudung dalam acara kampanye tersebut. (Antara)
Baca Juga: Prabowo Kampanye di Yogyakarta, Dapat Titipan dari Sultan Hamengku Buwono X