Takut Dibully, Wahid Husen Tak Mau Dipenjara di Lapas Sukamiskin

Senin, 08 April 2019 | 14:29 WIB
Takut Dibully, Wahid Husen Tak Mau Dipenjara di Lapas Sukamiskin
Pengacara terdakwa kasus suap Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019). [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi berencana mengajukan surat ke KPK terkait lokasi penahanan eks Kapalas Sukamiskin itu.

Uli mengaku khawatir terjadi tindakan bullying dari tahanan lain atupun sipir penjara kalau nanti Wahid sudah resmi dijatuhkan hukuman dan dipenjara di Lapas Sukamiskin. Makanya, dia akan berkirim surat ke pihak KPK terkait lokasi penahanan Wahid. Selama menjalani persidangan, Wahid ditahan di rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

"Kalau kita sudah terima hukumannya, nanti kita sampaikan surat ke KPK," ucap Uli saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangkan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin karena dia di situ kan mantan pimpinan nanti dia dibully dan segala macam kan nggak bagus, jadi saya minta tetap aja di rutan Kebonwaru," lanjutnya.

Baca Juga: Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui

Selain itu, alasan lainnya, kalau sampai Wahid nanti ditahan di Sukamiskin, akan berpengaruh terhadap psikologis Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

"Paling tidak artinya dia tuh diangkut dari situ (Lapas Sukamiskin), dikembalikan ke situ secara kejiwaan pasti pengaruhnya nggak bagus," tukasnya.

Kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang kesitu tempatnya berubah jadi di jeruji," imbuhnya.

Wahid akan divonis hari ini, Senin (8/4/2019). Wahid didakwa telah menerima suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ajudan Wahid, Hendry Saputra yang juga terlibat dalam kasus itupun akan divonis hari ini.

Sebelumnya, Wahid dituntut jaksa KPK dengan tuntutan 9 tahun penjara. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI