Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil rekapitulasi tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN anggota DPR RI 2014-2019. Hasilnya, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra memiliki tingkat kepatuhan paling rendah.
Berdasarkan data KPK per tanggal 8 April 2019, persentase tingkat kepatuhan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra terhadap LHKPN hanya berkisar 39,13 persen. Dari total 69 anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, tercatat hanya 27 anggota yang sudah melaporkan LHKPN.
Adapun rinciannya yakni, 22 anggota dinyatakan tepat waktu, 5 anggota terlambat, dan 42 anggota belum melaporkan LHKPN.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem berdasarkan data KPK, dinyatakan yang memiliki persentase tingkat kepatuhan tertinggi yakni 88,89 persen.
Baca Juga: Buntut Saling Ejek, Napi Lapas Pariaman Bentrok
Dari 36 anggota DPR RI, 28 anggota dinyatakan telah melaporkan LHKPN tepat waktu, 4 anggota terlambat, dan 4 belum melaporkan LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN sebagai instrumen penting untuk menguji kejujuran anggota legislatif.
"KPK melihat instrumen laporan harta sebagai instrumen penting. Kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah caleg jujur atau tidak," ujar Pahala saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Menurut dia, melalui website KPK, masyarakat juga bisa melihat bagaimana tingkat kepatuhan pejabat negara terhadap LHKPN. Sehingga, hal itu bisa menjadi parameter masyarakat dalam menentukan pilihannya.
"Kami ingin kader yang baik yang jujur dan bersih. Salah satu indikatornya menyampaikan LHKPN. Masyarakat bisa melihat di website," katanya.
Baca Juga: LGBT Dukung Prabowo, Gaya Nusantara: Kami Tak Dukung Dia atau Jokowi
Berikut daftar tingkat kepatuhan anggota DPR RI terhadap LHKPN: