Suara.com - Pras Neoealdi (19) terpaksa harus diamankan polisi lantaran kedapatan membawa dua bilah celurit di motornya. Celurit tersebut akan dipakai untuk melakukan perbuatan kriminal.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, Pras ditangkap di kawasan Karet Bivak, Senin (8/4/2019) dini hari.
"Saat kami tangkap, ada dua buah celurit yang dibawa di motornya," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (8/4/2019).
Penangkapan bermula saat tim patroli mendapati Pras mengemudikan motor dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian mengejar dan menangkap Pras di lampu merah Bivak.
Baca Juga: Pemabuk Serang Pos Front Penegak Pancasila Pakai Celurit di Pesanggrahan
"Kemudian anggota mengejar dan terjadi kejar-kejaran. Saat di lampu merah Bivak pelaku dapat diamankan. Saat digeledah didapati dua buah celurit diselipkan dibadannya dan yang satu lagi diletakan distep kaki," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan, dari hasil interogasi Pras akan melakukan perampasan motor bersama temannya di kawasan Palmerah dan Tanah Abang.
"Dia bawa dua celurit. Nah satunya mau diantar ke temannya. Jadi berdua," tutur Supriadi.
Pras saat itu sedang mengintai calon korban yang dapat dirampas harta bendanya. Kepada polisi, Pras mengaku membawa celurit untuk tawuran.
"Jadi dia lagi observasi untuk mencari korban. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya," pungkas Supriadi.
Baca Juga: Sempat Mengeloni 2 Anaknya, Ibu Muda Tewas Dicelurit Pembunuh Misterius
Akibat perbuatannya, Pras dikenakan UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun kurungan penjara.