Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah

Senin, 08 April 2019 | 12:24 WIB
Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah
Ilustrasi barang bukti sabu. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga , masih belum menentukan nasib Rahmat Nur Cahyo (38), calon legislatif (Caleg) DPRD Lingga dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Rahmat dibekuk lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Lingga Juliati mengatakan, pencoretan nama Rahmat sebagai caleg tersebut tinggal menunggu proses hukum terkait kasus narkoba yang kini melilitnya.

"Kami hormati proses hukum yang bersangkutan. Terkait mekanisme pencoretan caleg dari daftar calon tetap (DCT), dapat dilakukan apabila telah mendapat putusan hukum yang inkrah," kata dia kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2019).

Ia menjelaskan, hal itu sesuai UU Nomor 7/2017 jo Peraturan KPU Nomor 20/2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang pencalonan, dan surat edaran KPU Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.

Baca Juga: Menhub Klaim Pelabuhan Tanjung Priok Sudah Terbebas dari Praktik Korupsi

"Pencoretan caleg tertangkap kasus narkoba dari DCT dapat dilakukan oleh partai politik pengusul sehingga apabila ada pengajuan partai politik pengusul terkait pemberhentian caleg tersebut ke KPU, maka caleg itu menjadi statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) namun posisinya di DCT tidak bisa diganti calon lain," ujarnya.

Adapun penangkapan Rahmat dilakukan di Hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja, Selasa (12/3/2019). Rahmat tertangkap usai rekannya Hendri alias Ahok (39) lebih dulu dibekuk polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI