Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku tak ambil pusing soal video viralnya yang memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor. Dia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.
"Ya boleh saja, silakan saja," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (8/4/2019).
Dia pun menyangkal pemberian amplop itu berkaitan dengan konstestasi politik di Pilpres 2019.
Menurutnya, amplop tersebut adalah bantuan kepada Kiai Zubair karena kakinya baru saja diamputasi. Luhut juga mengaku getol memberikan bantuan kepada pesantren milik Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
"Tidak ada niat sogok-sogok itu kan, money politic enggak bener, kita harus berpikir positif. Ya emang di NU itu pesantren Gus Dur kalau ada yang susah biasa, kita bantu," kata Luhut.
Baca Juga: Ini Kronologis Kriss Hatta Pukuli Antony Hillenaar di Klub Malam
Untuk diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan Luhut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi Kiai Zubair Muntasor dan santri untuk memilih Jokowi - Ma'ruf Amin.
Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk memperkuat laporannya itu, ACTA turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait hal itu.
Baca Juga: Makin Panas, Sejuta Kiai Siap Hadapi Ancaman People Power dari Amien Rais