Terbukti Lakukan Serangan Fajar, KPU: Peserta Pemilu akan Didiskualifikasi

Senin, 08 April 2019 | 11:15 WIB
Terbukti Lakukan Serangan Fajar, KPU: Peserta Pemilu akan Didiskualifikasi
Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPK, Senin (8/4/2019). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan peserta Pemilu atau caleg yang terbukti melakukan 'serangan fajar' akan didiskualifikasi. Namun, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

Hal itu, dikatakan Arief saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019). Ia mengatakan seluruh peserta pemilu baik capres-cawpres, caleg, serta partai politik jika terbukti melakukan serangan fajar akan didiskualifikasi.

"Sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politik juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti. Tapi harus terbukti dulu. Itu berlaku untuk semua peserta pemilu, bukan hanya capres cawapres," ujar Arief.

Menurut dia, tujuannya datang ke KPK adalah untuk membahas ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg. Di mana tidak ada pembahasan terkait money politik.

Baca Juga: Salib Penanda Makam Dibakar, Alissa Wahid: Ada Niat Pancing Keributan

Diskusi terkait money politik itu kerap dilakukan dengan KPK. Hanya saja, kali ini, KPU khusus membahas terkait LHKPN caleg.

"Enggak, secara spesifik, kita enggak mengagendakan membahas (money politik) itu. Tapi diskusi tentang money politik itu selalu kita lakukan setiap saat," ujarnya.

selain Arief turut hadir pula sejumlah komisioner KPU lainnya di gedung KPK. Mereka yang hadir yakni, Pramono Ubaid, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI